Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjadi bahan kajian serius tetapi sekedar untuk berbagi pengetahuan yang mungkin ada perlunya di dunia kita sekarang yang sedang berada pada masa yang marak dikenal sebagai momen-momen politik.
Bahan dalam tulisan ini juga bukan hasil seminar resmi atau diskusi akademik formal dalam sistematika penelitian ilmiah untuk merumuskan tesis tertentu berdasarkan kajian yang dengan pendekatan tertentu. Ini hanya merekam sepintas percakapan lepas dalam suatu momen kebersamaan yang seperti lazimnya di mana orang banyak bercerita, di sana serba topik muncul dari yang satu ke topik yang lainnya tanpa arah yang pasti.
Berawal dari cerita seseorang yang seharian mengikuti pelatihan KPPS (Komisi Pemungutan dan Penghitungan Suara) kemudian berpindah ke saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ternyata dibayar oleh partai politik, akhirnya mengarah ke pertanyaan 'dari manakah sumber dana partai?'
Bersumber dari pengetahuan salah seorang yang hadir dalam percakapan itu yang diceritakannya sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, yang kemudian akan dicoba diuraikan secara tersusun rapi dalam tulisan ini.
Ketika partai baru dibangun, tentulah bahwa dananya berawal dari orang-orang yang membangun partai itu. Setelah partai terbentuk, maka dia akan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran belanja serta pendapatannya; itu adalah urusan masing-masing partai.
Ketika partai sudah terdaftar dan mengikuti pemilihan lalu berhasil mendudukkan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di kursi Parlemen, maka itu berarti bahwa partai itu sudah memiliki penghasilan dari partisipasi anggota dewan yang didudukkannya di kursi parlemen, semakin banyak yang duduk semakin banyak partisipasi dari anggota dewan yang diharapkannya.
Ada tiga tingkatan DPR berdasarkan wilayah pemilihan, yaitu DPR Kabupaten yang biasa disebut DPR Daerah, DPR Provinsi, dan DPR Pusat.
Jika ada anggota dewan yang didudukkan partai di pusat, maka itu berarti dia juga bisa mendudukkan anggota dewan di provinsi dan kabupaten.
Di setiap tingkat yang ada anggota dewan yang didudukkan oleh partai itu, maka pada setiap tingkatan itu pula ada dana dari pemerintah yang dikucurkan ke partai sebesar jumlah suara (pemilih) yang diperoleh oleh partai dikalikan dengan besaran tertentu untuk setiap tahunnya -- sekali setahun. Dana untuk partai dari pemerintah di tingkat kabupaten dibayarkan dari anggaran pendapatan kabupaten, dana partai dari pemerintah untuk tingkat provinsi dibayarkan dari anggaran pendapatan provinsi, dan dana partai dari pemerintah di pusat dibayarkan dari anggaran pemerintah pusat. Jika tidak ada kursi yang diperoleh sebuah partai di suatu tingkatan, maka juga tidak ada anggaran pemerintah yang dikucurkan oleh pemerintah di daerah pada tingkatan itu.
Partisipasi anggota dewan yang ada kabupaten tehadap partai akan dibagi dengan kas partai di Provinsi dan di pusat. Partisipasi anggota dewan di tingkat provinsi akan dibagikan dengan kas partai tingkat pusat dan tingkat provinsi.
Dana partai dari anggaran pemerintah akan dipertanggungjawabkan pengalokasiannya sesuai dengan peruntukannya, yaitu 60 % untuk pendidikan politik dan 40 % untuk biaya operasional.
Sesama calon legislatif yang ada dalam partai yang sama, pada waktu bersamaan sedang bergandeng tangan untuk meraih suara bagi partai tetapi sekaligus sedang saling menyikut untuk dia yang memperoleh suara yang memungkinkan untuk duduk di bangku parlemen.
-0-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar