Jumat. 1 Mei 2026
Renungan Pagi
Bilangan 35:25
dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
MASA PENGAMPUNAN
Peraturan tentang kota perlindungan yang harus dipersiapkan oleh orang Israel ketika nantinya mereka sudah menetapkan tanah Kanaan.
Kota itu adalah suaka hukum bagi mereka yang tanpa sengaja telah membunuh orang lain. Kota suaka hukum adalah tempat aman bagi mereka yang tidak secara sengaja membunuh orang lain untuk diadili dan dibebaskan dan tinggal di salah satu dari enam kota perlindungan yang ada di Israel.
Batas waktu untuk dia berada di sana adalah sampai suasananya cukup kondusif untuk keluar; ketika penuntut balas tidak lagi marah kepadanya. Kematiannya di luar kota perlindungan tidak menjadi tanggung jawab bangsa Israel di hadapan Tuhan karena itu ia secara relatif dapat dikatakan harus tinggal di kota perlindungan sepanjang hidupnya.
Ketentuan lain untuk pembunuh yang tidak terencana dan tanpa sengaja itu berada di kota perlindungan sampai imam besar yang diurapi meninggal dunia. Kematian imam besar adalah pengampunan dosa dan penghapusan kesalahan bagi seluruh bangsa Israel.
Imam Besar kita, yakni Tuhan Yesus Kristus telah mati secara khusus untuk dosa kita sehingga kita tidak terhitung sebagai orang yang harus menanggung hukuman melainkan aman di mana pun berada.
Efesus 1:7
Sebab di dalam Dia dan oleh darah-Nya kita beroleh penebusan, yaitu pengampunan dosa, menurut kekayaan kasih karunia-Nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar