Renungan Pagi
Yakobus 4:11
Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah penurut hukum, tetapi hakimnya.
MENCELA DAN MENGHAKIMI HUKUM
Fitnah adalah mengatakan sesuatu yang salah pada orang lain yang sebenarnya tidak dilakukannya. Fitnah biasanya dilakukan oleh orang lain untuk membenarkan dirinya atau untuk menjatuhkan orang yang difitnahnya.
Dalam fitnah ada penghakiman atas orang lain dan atau dengan tujuan supaya orang yang difitnah itu dihakimi oleh orang lain.
Menghakimi saudara adalah mengatakan saudara bersalah dalam suasana tuduhan yang keras bahkan sering tanpa memberi kesempatan pembelaan diri bagi yang dihakimi itu. Baik memfitnah sesama maun menghakiminya disebut pelanggaran hukum dan itu adalah tindakan mencela hukum. Ini yang disebut sebagai main hakim sendiri.
Hukum ada untuk mengatur manusia dan siapa yang mau lebih tinggi dari hukum akan menjadi penyebab situasi yang berlawanan dengan kehidupan yang dinaungi oleh hukum. Jika hukum itu mengatur tatanan hidup bersama yang akrab, maka pelanggaran hukum sebab memfitnah atau menghakimi sesama itu akan menyebabkan kekacauan dalam kehidupan bersama.
Hukum Kristus adalah hukum kasih dan itu tidak pernah dimaksudkan untuk mempermalukan sesama atau untuk membinasakan serta menyingkirkannya dengan alasan apa pun.
Galatia 6:2
Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar