Renungan Pagi
Yesaya 42:2
Ia tidak akan berteriak atau menyaringkan suara atau memperdengarkan suaranya di jalan.
HAKIM TANPA TERIAKAN
Pribadi yang dimaksudkan adalah Orang yang dikaruniai Roh Tuhan untuk menyatakan hukum.
Penegak hukum sering (ini biasanya tergantung dari petugasnya) itu uiymengambil tindakan antisipasi bahkan jika situasinya tidak gawat. Petugas sweeping lalu lintas yang menyetop kendaraan dan langsung mencabut kunci kendaraan meski yang punya kendaraan merespon penegak hukum dengan sangat baik tetap diperlakukan sama seperti orang yang akan melawan petugas atau mereka yang akan melarikan diri dari tindakan pengamanan petugas.
Penegak hukum yang tidak berteriak adalah petugas hukum yang selalu berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan tidak menggunakan kekerasan, masalah diurus secara lemah lembut.
Memperdengarkan suara di jalan adalah tindakan mempertontonkan kehebatan sebagai yang adil agar ia memperoleh pengaruh di antara orang banyak.
Penegak hukum atau hakim tanpa teriakan lebih mengacu pada umat yang bertindak santun dan lemah lembut sehingga hakim tidak perlu untuk berteriak demi terwujudnya situasi yang kondusif.
Efesus 4:2
Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut, dan sabar. Tunjukkanlah kasihmu dalam hal saling membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar