Pandangan Iman Kristen terhadap Panda Bolong
Pdt. Bangaran Pasamboan, S.Th.
Pendahuluan
Tulisan ini dibuat sebagai refleksi atas pelaksanaan budaya terkait kematian di suatu tempat di wilayah
Tanda Langngan1. Pengalaman ini memang terjadi di satu tempat dalam wilayah tempat tugas pada periode pertama sebagai pendeta Gereja Toraja Mamasa (Desember 2009 - Juni 2016), tetapi saya membuat tulisan ini mengingat bahwa acara adat yang sama juga dapat ditemui dalam seluruh wilayah Mamasa bahkan dalam seluruh proses kehidupan orang Toraja.
Panda Bolong adalah masa antara tiga hari setelah mayat orang meninggal dunia yang di-
pandan dimasukkan ke dalam peti kayu sampai pada selesainya pemakaman dari jenazah tersebut. Mayat yang di-
pandan artinya bahwa mayat orang yang telah meninggal dunia disimpan dalam peti kayu dan disemayamkan di rumah duka untuk waktu yang lama sesuai dengan yang disepakati oleh keluarga (biasanya sekitar satu tahun) dan pada akhir dari waktu yang disepakati itu dilaksanakanlah upacara pemakaman. Keluarga yang menyimpan jenazah anggota keluarganya yang telah meninggal untuk waktu yang lama disebut
to ma'pandan dan hanyalah orang-orang kaya yang dapat melakukannya sebab untuk melakukan acara adat ini dibutuhkan banyak kerbau untuk disembelih pada masa sebelum mayat dimasukkan ke dalam peti dan pada acara pemakaman.
Selama mayat disemayamkan di rumah duka, keluarga to ma'pandan tetap dianggap sebagai keluarga yang ada dalam dukacita karena kematian dan waktu ini digunakan oleh keluarga untuk mengumpulkan segala kebutuhan yang akan dipergunakan ketika sudah sampai waktunya untuk menguburkan jenazah yang dari keluarga yang dipandan.
Pada masa Panda Bolong, setiap keluarga yang mempunyai waktu untuk berkunjung dan hadir untuk berbagi duka dengan keluarga dapat datang dan menyatakan dukacitanya dalam acara yang disebut ma'dulang.
Istilah
Panda Bolong berlawanan dengan
Pandanan Lemba yaitu istilah yang digunakan untuk acara pesta panen padi setelah warga masyarakat selesai memanen hasil sawah. Selain syukuran atas hasil sawah, masyarakat di tempat ini juga melaksanakan syukuran panen kopi, cokelat (kakao), dan cengkeh. Karena itu, sebelum lebih jauh melihat
Panda Bolong, sepintas kita menyimak bagaimana acara
Pandanan Lemba dilaksanakan untuk menjadi bahan perbandingan ketika
Panda Bolong dibicarakan. Pada acara Pesta Panen yang biasanya dilakukan di gereja, sebab penduduk di tempat ini adalah masyarakat Kristen, maka setiap orang membawa sebagian dari hasil padinya sebagai persembahan kepada Tuhan dan setiap keluaga memotong seekor ayam
(ma'manuk tungga') untuk lauk dalam acara makan bersama sebagai bagian dari rasa syukur. Sebagian dari daging ayam yang dipotong oleh keluarga diserahkan ke jemaat dan diatur untuk lauk bagi tamu. Biasanya ada tamu yang turut hadir -- tanpa diundang atau dengan undangan -- ketika acara Pesta Panen dilaksanakan oleh Jemaat.
Kembali ke pokok permasalahan yang menjadi perhatian utama dalam tulisan ini, yaitu
Panda Bolong. Pada masa
Panda Bolong, masyarakat memikul
Panda, yaitu aturan yang mengikat bagi seluruh wilayah Panda:
- Jika ada yang akan menikah harus datang meminta izin ke Panda.
- Jika ada yang akan mendirikan rumah atau melakukan syukuran setelah pembangunan rumah telah selesai harus meminta izin ke Panda.
- Jika ada yang melakukan kerusuhan atau masalah dalam kehidupan bersama harus datang ke Panda atau dinyatkan sebagai orang yang melanggar Panda dan karenanya terkena (hukum) Panda (Nakanna Panda dalam istilah masyarakat setempat secara linguistik seharusnya diterjemakan terkena panda).
- Jika ada yang bermaksud untuk menjual "sesuatu" harus terlebih dahulu menjualnya ke Panda; jika Panda tidak membelinya, barulah dijual kepada pihak yang lain.
- Jika ada yang membakar lahannya dan apinya menjalar ke lahan orang lain, maka orang tersebut harus datang ke Panda.
Keluarga yang ma'pandan dapat menambahkan atura-aturan lain, misalnya: siapa pun yang kedapatan melakukan kegiatan judi dalam wilayah Panda selama masa
Panda Bolong harus datang ke
Panda.
Meminta izin kepada Panda (istilahnya dalam bahasa Toraja: messiman lako Panda) berarti bahwa sebelum dilakukannya acara sukacita dalam kehidupan mereka, maka terlebih dahulu harus menyatakan perasaan turut berdukacita mereka kepada keluarga dengan datang membawa seekor babi untuk disembelih di tempat duka dan dimakan secara bersama, yang disebut
ma'dulang.
Mengenai wilayah yang menjadi lingkup berlakunya Panda; pada masa dulu, ketika daerah ini masih diatur dalam tatanan adat yang mengenal Injil Yesus Kristus, adalah wilayah yang ditetapkan oleh toma'kada (pemimpin dalam bidang agama pada tatanan masyarakat pada masa lampau) dan ketika itu ditetapkan, maka dilakukan berdasarkan tatanan adat dan ditetapkan dengan menyembelih seekor babi dan garis yang ditetapkan itu menjadi wilayah yang dikuasai oleh toma'kada dalam tugasnya dan seluruh warga yang ada dalam wilayah yang ditetapkan itu menjadi 'umat' dari toma'kada yang menetapkan batas wilayah tersebut.
Pada masa tulisan ini dibuat, dalam sebuah acara ma'pandan yang dilakukan oleh salah satu keluarga, wilayahnya dipersempit dari wilayah yang dulu ditetapkan oleh toma'kada ke lingkup yang lebih sempit, yaitu seluas wilayah desa di mana acara itu dilakukan.
Dari catatan pengantar di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa Panda adalah keikutsertaan setiap orang dalam kebersamaan terhadap apa yang terjadi dalam masyarakat baik itu sukacita maupun dukacita. Dalam Panda setiap orang turut bertanggungjawab untuk terlaksananya suatu acara dalam masyarakat. Objek yang menjadi pemicu (orang yang dipandan, rasa syukur dalam acara Pandanan Lemba) dan pengikat (hukum Panda) adanya kebersamaan juga disebut Panda. Karena itu, ada kemungkinan bahwa istilah di-
pandan juga adalah istilah yang lahir dari pemahaman 'orang-tua' zaman dulu tentang Panda, yaitu orang meninggal yang seluruh proses acara kedukaan baginya melibatkan seluruh masyarakat yang ada dengan hampir seluruh situasi kehidupannya; hanya ketika orang mengalami kedukaan yang serupa -- ada yang meninggal dunia, maka keluarga yang berduka tidak datang untuk membawa babi untuk izin bagi acara kedukaan yang akan mereka lalui.
Melihat Panda Bolong dari Sudut Pandang Iman Kristen
Pada bagian ini akan dibicarakan secara sepintas tentang-nilai yang baik maupun nilai-nilai yang tidak sesuai dengan prinsip iman Kristen agar ditemukan cara pandang yang benar terhadap budaya ma'pandan dan bagaimana seharusnya sikap serta masukan yang dapat diberikan untuk memperbaiki yang keliru, menambahkan yang kurang dan bahkan mungkin menentukan apakah kita menerima atau menolaknya.Tentu saja bahwa yang disebutkan terakhir ini kemungkinannya sangat kecil.
Kebaikan Panda Bolong
Salah satu panggilan iman Kristen adalah
Bersukacitalah dengan orang yang bersukacita, dan menangislah dengan orang yang menangis! (Roma 12:15). Panggilan ini terwujud dalam Panda Bolong di mana setiap orang dalam wilayah Panda sama-sama turut berduka dalam hampir seluruh situasi kehidupan bahkan dapat dikatakan bahwa seluruh orang dalam wilayah Panda turut terlibat dalam kedukan keluarga yang ma'pandan pada seluruh situasi kehidupan sebab rasa senasib -- sama-sama berduka akan membuat keluarga yang ada anggota keluarganya yang meninggal dunia pada masa Panda Bolong akan turut merasakan kesedihan dari keluarga yang anggota keluarganya sedang dipandan.
Panda Bolong adalah budaya yang mengajarkan bahwa tidak baik jika kita bersukacita dan melupakan dukacita orang lain. Lebih lagi dari itu sebab Panda Bolong juga mengajarkan bahwa tidak baik jika dukacita yang kita alami menghalangi orang lain untuk bersukacita. Budaya Panda bolong mempertemukan orang yang bersukacita dengan orang yang berdukacita. Janganlah keadaang dalam keluarga kita menjadi pengikat/penghalang bagi keluarga yang lain untuk aktif dalam proses kehidupannya yang silih berganti antara suka dan suka. Orang berduka tidak boleh menghalangi sukacita dan orang bersukacita tidak boleh melupakan orang yang berdukacita.
Pada sisi yang lain, budaya
Panda Bolong dapat menjadi alat untuk mendukung gereja dalam memasyarakatkan nilai-nilai Kristiani, seperti melarang penjudian dan membiasakan hidup tertib dan tidak saling mengganggu antara yang satu dengan yang lain. Sebuah acara
Pa'pandanan, pernah melarang warga masyarakat Panda untuk melakukan kegiatan judi karena adanya aturan gereja yang menggariskan bahwa jika ada acara keluarga, baik sukacita maupun dukacita, yang di dalamnya dilakukan kegiatan judi, maka acara itu tidak akan dilayani oleh gereja.
Dukacita karena kematian adalah rasa yang sangat kuat untuk mengikat manusia. Jika dilaksanakan pesta pernikahan, orang mungkin bisa memiliki banyak alasan untuk tidak hadir meski dia adalah orang yang sangat diharapkan untuk datang dan itu akan membuat orang kecewa tetapi pada acara dukacita karena kematian, setiap orang datang tanpa diundang dan jika ada (keluarga atau sahabat) yang tidak sempat untuk turut datang berbagi berdukacita, orang akan lebih mudah untuk memahami keadaannya. Demikian juga bahwa hal-hal yang terkait dengan acara kedukaan akan sangat dihargai oleh orang. Aturan yang ditetapkan sebagai bagian untuk turut merasakan dukacita dari keluarga yang mengalaminya akan diperhatikan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.
Kelemahan Panda Bolong
Setiap hal pasti mempunyai kekurangan dan ada titik lemahnya, sebaik apa pun sesuatu itu atau sehebat apa pun atau sekuat apa pun. Demikian juga dengan adat Pa'pandanan yang kebaikannya telah kita bicarakan seblumnya, pasti memiliki sisi yang lemah atau tidak dapat diterima jika dinilai dengan prinsip hidup kekristenan.
Hal
pertama yang saya temukan adalah adanya semacam unsur 'paksaan' dalam pelaksanaan Panda Bolong di mana aturan yang diberlakukan mengikat secara ketat sehingga hal ini mempunyai andil untuk menghambat perkembangan kehidupan orang lain. Hal yang dikemukakan ini terkait dengan kehidupan ekonomi masyarakat yang tidak sama untuk semua orang. Persoalannya adalah bagi penduduk yang dalam ekonomi lemah jika ada rencana untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal dan tidak mampu untuk menyiapkan apa yang diperlukan untuk
meminta izin ke Panda, maka ia harus menunggu untuk waktu yang lama sebelum rumahnya dibangun dan bisa saja terjadi bahwa apa yang dipersiapkan untuk proses membangun rumah habis terpakai untuk kebutuhan 'mendesak' dalam kurun waktu yang didtetapkan oleh keluarga
to ma'pandan sebagai masa Panda Bolong yang biasanya relatif lama. Demikian juga dengan pesta pernikahan; Jika keluarga yang akan menikah adalah keluarga 'berada', maka tentu saja bahwa ini tidak masalah, tetapi kalau yang akan menikah adalah dari keluarga yang tidak mampu, maka ini dapat menimbulkan masalah sebab acara yang dipersiapkan hanyalah sebuah acara sederhana yang mungkin anggarannya tidak mencapai nilai dari bahan yang dipaikai untuk
meminta izin ke Panda; kalau demikian, haruskah ia menunggu sampai masa Panda Bolong berakhir?
Hal
kedua, ada unsur ketidakadilan dalam pelaksanaan Panda Bolong. Tidak semua warga dapat merasakan perhatian dalam bentuk kesediaan untuk turut merasakan rasa duka dari seluruh warga masyarakat. Hanya orang-orang kaya yang dapat merasakan dan berhak menentukan bagi dirinya tentang rasa turut berduka baginya. Tidak semua orang dapat menerima rasa turut berduka yang melibatkan seluruh warga apa lagi untuk waktu yang lama. Budaya ini adalah bentuk yang membawa manusia pada penghargaan terhadap nilai kemanusiaan manusia berdasarkan status sosial yaitu memberi penghargaan kepada yang kaya yang tidak nampak diberikan jika orang miskin yang mengalami hal serupa. Dalam Alkitab disebutkan bahwa dalam berbagai hal manusia tidak boleh
pandang bulu2.
Bahkan jika dicermati secara mendalam, kita akan melihat bahwa orang yang percaya kepada Yesus Kristus terpanggil bukan hanya mengasihi sesama manusia (siapa pun dia) tetapi terutama untuk memperhatikan sesama manusia justeru pada mereka yang miskin; pelayanan yang dilakukan kepada orang-orang miskin (telanjang, tidak punya makanan, dll.) adalah pelayanan yang diidentikkan sebagai pelayanan yang dilakukan kepada Yesus sendiri (bnd. Matius 25:31-46).
Ketiga -- Wilayah panda; Pada sebuah acara pa'pandanan, terjadi bahwa wilayah Panda ditetapkan oleh keluara to ma'pandan secara sepihak, yaitu seluas wilayah satu desa di mana acara ma'pandan itu dilakukan. Meski wilayah ini lebih sempit dari wilayah yang ditetapkan pada mulanya oleh toma'kada pada tempo dulu, namun tetap ada persoalan yang mesti dipertimbangkan dengan serius, yaitu apakah keputusan ini tidak mengganggu tatanan kehidupan bersama.
Pada masa lampau, Wilayah Panda adalah wilayah yang ditetapkan oleh
pemuka agama (toma'kada) sebagai wilayah kekuasaannya atau wilayah yang menjadi daerah pelayanannya, wilayah yang harus mengikuti aturan-aturan agama (aluk) yang diaturnya. Pada masa itu, hal ini dapat dibenarkan sesuai dengan tatanan masyarakat pada waktu itu tetapi sekarang ini wilayah Panda yang secara sepihak ditetapkan oleh keluarga to ma'pandan yaitu wilayah seluas satu desa, adalah aturan yang tidak dapat dimengerti dan dipahami pada masa sekarang yang warganya tidak lagi memiliki toma'kada sebagai tokoh yang berhak untuk mengatur dan mengarahkan aturan agama pada wilayah yang ditetapkannya. Masyarakat sekarang dalam seluruh sistem kehidupannya adalah masyarakat yang tidak lagi menjalani kehidupan yang patriatkhal tetapi kehidupan yang diatur dalam kebersamaan, sehingga wilayah yang ditetapkan secara sepihak -- bercermin pada cara to ma'kada pada masa lampau -- adalah melanggar sistem dan nilai kehidupan pada masa kini dan ini bisa menimbulkan banyak pertentangan dalam diri masyarakat, antara yang masih setuju dengan aturan ala toma'kada dan prinsip kebebasan dalam kesepakatan bersama antara semua manusia pada masa sekarang.
Terakhir, --
Keempat. Orang Kristen yang diselamatkan dari dosa dan akibatnya, yaitu maut adalah orang-orang yang dipanggil untuk tidak larut dalam dukacita karena kematian tetapi sebaliknya dipanggil untuk hidup bersukacita senantiasa di dalam Tuhan dalam segalah hal. To ma'pan melarutkan diri dalam dukacita yang panjang dan itu berbeda dengan pemahaman Paulus yang menganggap kematian sebagai sesuatu yang lebih baik dari kehidupan (Filipi 1:21-25) sehingga seharusnya kematian seharusnya diterima sebagai berkat.
Panda Bolong dan Iman Kristen
Bagian ini adalah kesimpulan sekaligus penutup dari seluruh kerangka berpikir dalam tulisan ini. Tidak ada jalan keluar pasti yang diusulkan tetapi sekedar pertimbangan-pertimbangan untuk menjadi pedoman dalam menentukan sikap dalam memilih berbagai kemungkinan yang bisa dilalui agar budaya dan Injil tetap manjadi bagian kehidupan yang tidak saling merugikan dan tidak saling mengorbankan satu dengan yang lain; dan bahwa orang percaya dapat menemukan sukacita baik oleh budaya Pa'pandanan dan oleh iman Kepada Yesus Kristus.
- Budaya pa'pandanan adalah warisan leluhur yang sangat dekat berkaitan dengan agama pada masa lalu ketika orang-tua kita belum mengenal kekristenan sehingga warnanya adalah agama leluhur dan perlu dikaji ulang dalam terang Kristus. Bahwa, seperti yang telah dikemukakan di atas, di dalam budaya Pa'pandanan juga ada hal-hal yang baik dan mendukung nilai-nilai kristiani, maka budaya ini ditolak sangatlah sulit sebab dalam istilah yang sangat terkenal dari kajian ilmu-ilmu sosial bahwa "budaya adalah the second nature of human. Sebagai alam kedua manusia, budaya ini terkait dengan 'harga diri' atau 'status' manusia sehingga memang tidak akan segampang membalik telapak tangan untuk mengatakan bahwa budaya ini juga mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai yang dikehendaki oleh Kristus. Bagi orang yang percaya kepada Yesus Kristus, kita akan dapat menemukan cara lain untuk menemukan hal-hal baik yang mendukung nilai Kristen yang ada di dalam budaya pa'pandanan tanpa harus melakukan pa'pandanan untuk mengalaminya.
Harus disadari bahwa orang yang percaya kepada Yesus Kristus harus selalu mengingat bahwa di dalam hidupnya harus selalu ada 'jadilah kehendak Bapa' dan satu dari kehendak Bapa untuk kita lakukan adalah jangan mencari kehormatan di hadapan manusia.
- Sebagai manusia yang sama di hadapan Sang Pencipta, maka sebaiknya budaya pa'pandanan diberlakukan bagi semua orang yang ada dalam masyarakat dan disepakati bersama aturan-aturan yang akan diberlakukan jika acara itu dilaksanakan. Jika ini yang dilaksanakan, maka kita harus bersedia merombak secara total warisan budaya orang-tua menjadi sesuatu yang bersifat Kristiani dan sesuai dengan tatanan sistem hidup manusia sekarang. Secara kristiani, telah disebutkan di atas, bahwa kita seharusnya belajar untuk bersukacita dalam iman atas kematian dan bukan larut dalamnya dan ditambah bahwa akan sulit untuk 'mengubah budaya' terlebih karena acara ini terkait dengan peningkatan status sosial bagi yang mampu melakukannya dan upaya mempertahankannya bagi mereka telah melakukannya, maka pilihan ini sepertinya hanyalah fatamorgana.
- Hal terkahir yang bisa dipikirkan bahwa sebaiknya acara pa'pandanan sedikit lebih diperlonggar dalam kehidupan masyarakat, yaitu bahwa dalam pelaksanaan aturan Panda yang terkait dengan acara itu, maka sebaiknya untuk yang bersifat denda terus dilaksanakan karena memberi peningkatan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat tetapi untuk yang sifatnya minta izin diberlakukan berdasarkan kerelaan karena jika itu diberlakukan secara kaku, maka akan menghambat perkembangan masyarakat dan bisa menimbulkan kekacauan.
Demikan seluruh kerangka berpikir ini telah disampaikan dalam tulisan singkat ini dan kiranya setiap orang turut memikirkannya menjadi upaya kita bersama untuk mendatangkan 'Kerajan Bapa di surga' dalam kehidupan yang senantiasa dipenuhi dengan segala perkara yang harus dipikirkan untuk menadikannya sebagai kekayaan iman sebab kita percaya bahwa dalam segala perkara Allah turut bekerja untuk mendatangkan yang terbaik untuk umat-umat-Nya.
September 2016
1 Tanda Langngan adalah salah satu dari wilayah Kabupaten Mamasa yang terdiri dari beberapa kecamatan, yaitu Nosu, Pana', Tabang, dan Tabang Barat. Wilayah ini adalah satu dari empat wilayah yang termasuk dalam kesatuan wilayah 'Kondo Sapata' Uai Sapalelean' dalam tatanan kehidupan bersama
orang-tua (generasi dahulu) pada zaman dulu. Ketiga wilayah lainnya adalah:
Pitu Ulunna Salu,
Limbong Kalua', dan
Tanda Sau'. Setiap wilayah terdiri dari beberapa kecamatan dalam pengaturan pemerintahan pada masa sekarang.
2 Ayat-ayat tentang 'pandang bulu':
- Ulangan 1:17 Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapa pun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya.
- Ulangan 10:17 Sebab TUHAN, Allahmulah Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar, kuat dan dahsyat, yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap;
- Ulangan 16:19 Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.
- Amsal 24:23 Juga ini adalah amsal-amsal dari orang bijak. Memandang bulu dalam pengadilan tidaklah baik.
- Amsal 28:21 Memandang bulu tidaklah baik, tetapi untuk sekerat roti orang membuat pelanggaran.
- Maleakhi 2:9 Maka Aku pun akan membuat kamu hina dan rendah bagi seluruh umat ini, oleh karena kamu tidak mengikuti jalan yang Kutunjukkan, tetapi memandang bulu dalam pengajaranmu.
- Roma 2:11 Sebab Allah tidak memandang bulu.